KPK Periksa Keluarga Zumi Zola untuk Cari Dugaan Pencucian Uang
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ini orangnya (Zumi Zola) sudah diterapkan Pasal 12 (B) juga, jadi kemungkinan TPPU bisa saja. Tapi kalau ada, memang dari hasil tersebut yang disimpan di pihak-pihak lain. Tapi padanya, sudah kita terapkan Pasal 12 (B)," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/5).
Dalam pemeriksaan ini, KPK hanya mengklarifikasi pengetahuan ibu kandung Zumi Zola, Harmina Djohar; istri Zumi Zola, Sherrin Taria; serta adik Zumi Zola, Zumi Laza, terkait penyitaan uang dalam kasus tersebut. Selain itu, KPK juga mendalami pengetahuan Zumi Laza terkait dugaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Provinsi Jambi tahun 2014-2017.
Ketiganya juga menjadi saksi untuk Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, Arfan. KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali keluarga Zumi Zola untuk diperiksa dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Zumi Zola dan Arfan diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Uang itu disinyalir merupakan uang ketok sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola disangkakan melanggar Pasal 12 (B) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.