KPK Periksa Keponakan Setya Novanto Terkait Kasus Bakamla

24 April 2018 20:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irvanto Hendra Pambudi di KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto Hendra Pambudi di KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Namun Irvanto tidak diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang sudah menjeratnya sebagai tersangka. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus proyek dugaan korupsi pengadaan satellite monitoring dan drone di Bakamla.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Irvanto diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Fayakhun Andriadi. Fayakhun adalah anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar yang sudah berstatus tersangka dalam kasus Bakamla.
"Kami periksa sebagai saksi untuk tersangka FA dalam kasus dugaan korupsi terkait penganggaran di Bakamla," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
Kendati demikian, Febri mengaku belum mengetahui soal materi pertanyaan penyidik kepada Irvanto dalam kasus itu. Ia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan terkait konfirmasi sejumlah hal yang muncul dalam persidangan dengan terdakwa kasus Bakamla sebelumnya.
"Saya belum dapat informasi lebih rinci materi pemeriksaanya, tapi keterangannya dibutuhkan untuk mengklarifikasi beberapa fakta persidangan yang sebelumnya sempat muncul, baik di kasus e-KTP atau Bakamla," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan kasus Bakamla sebelumnya, sempat muncul inisial SN yang diduga merujuk kepada Setya Novanto. Inisial SN itu diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.
Pada persidangan kasus dugaan korupsi Bakamla, penuntut umum sempat memperlihatkan percakapan WhatsApp antara Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Arief, dengan anggota Komisi I DPR dari Golkar, Fayakhun Andriadi, yang berkaitan dengan kasus.
Pada percakapan tersebut muncul inisial SN. Erwin yang menjadi saksi pun menduga inisial tersebut merujuk kepada Setya Novanto.
Berikut isi percakapan antara Fayakhun dan Erwin yang ditampilkan oleh jaksa penuntut umum.
23/7 21:49
Fayakhun Andriadi: Sn: bbm saya semalam spt ini
Mas bisa mampir ke rumah. Banyak yang mengusulkan sampean diganti panggar komisi 1. Pindah mas
ADVERTISEMENT
Tolong sampaikan ke FS itu kaitannya dengan saya memberikan tambahan ke Bakamla. Saya dimintai segera beresin.
Ini adalah hubungan baik saya dengan bro Erwin dan FS. Segera yg bakamla 1550 diselesaikan, senin saya sdh sampai jakarta saya beresin ke sn.
Kalau sampai nggak beres saya selesai sampai disini bro. Abis saya
Erwin Arief: Ok bro aku sampaikan dengan fahmi malam ini juga
29/8 14:21
Fayakhun Andriadi:
Bro tolong asap. Saya sdh diperintah sn untuk ketemu saidah, asap.
Saya sudah diledek tadi: kan selama ini saidah temenmu kan? Kan elo yang belain selama ini. Masa susah diajak ketemu? Saya malu bro
Adami: Pak kata om femi besok bisa
Terkait hal tersebut, Setya Novanto sudah membantah keterlibatannya dalam kasus Bakamla. Dia mengaku tidak tahu menahu terkait proyek tersebut.
ADVERTISEMENT