KPK Periksa Ketua DPRD Lampung Tengah

27 Maret 2018 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi. Achmad akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa untuk tersangka JNS (J Natalis)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/3).
Selain Achmad, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya untuk Natalis. Tiga saksi tersebut adalah Yannisa Agus Purwanto, Direktur PT Purna Arena Yudha (Lampung); Dr Moch Ardian Noervianto, Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri; serta Iskandar, Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung Tengah.
Dalam kasus suap Bupati Lampung Tengah ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bupati Lampung Tengah, Mustafa; Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga; anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto; serta Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah bernama Taufik Rahman.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap di Lampung Tengah ini bermula saat pihak Pemkab berencana meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada perusahaan BUMN, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Namun permintaan peminjaman dana itu memerlukan persetujuan dari DPRD.
Untuk memuluskan rencana itu, Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman diduga menyuap dua anggota DPRD Lampung Tengah. Jumlah suap yang diberikan untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto, tersebut sebesar Rp 1 miliar.