KPK Periksa Ketua DPRD Lampung Tengah Terkait Perkara Suap Bupati

20 Februari 2019 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Lampung Selatan, Achmad Junaidi Sunardi. Foto: Matheus Marsely/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Lampung Selatan, Achmad Junaidi Sunardi. Foto: Matheus Marsely/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi Sunardi, sebagai saksi. Achmad akan diperiksa dalam perkara dugaan suap dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (20/2).
Selain memanggil Achmad, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yang juga anggota DPRD Lampung Tengah. Kedua saksi tersebut yakni Raden Zugiri dan Bunyana.
Baik Achmad, Zugiri, dan Bunyana juga menyandang status tersangka dalam perkara ini bersama anggota DPRD Lampung Tengah yang lain, Zainudin.
Bupati Lampung Tengah Mustafa Foto: Dok. Humas Pemkab Lampung Tengah
Mereka disangka menerima suap dari Mustafa untuk menyetujui pinjaman daerah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018.
Secara terpisah, Mustofa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan plus pencabutan hak politik selama 2 tahun usai menjalani pidana.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
KPK berkeyakinan dari total gratifikasi itu, sebanyak Rp 12,5 miliar digunakan Mustafa untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.