KPK Periksa Ketua Lelang Gula Rafinasi Terkait Bowo Sidik

28 Mei 2019 11:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan dua orang panitia pengadaan penyelenggaraan lelang gula kristal Rafinasi. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait dengan kerjasama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK (Humpuss Transportasi Kimia). Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka, Indung.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah Subagyo selaku ketua panitia pengadaan penyelenggara lelang gula kristal Rafinasi dan Noviarina Purnami selaku sekretaris panitia pengadaan penyelenggara lelang gula kristal Rafinasi.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka IND (IND)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (28/5).
Dalam perkara ini, Bowo Pangarso dijerat dalam dua kasus, yakni suap dan gratifikasi. Anggota Komisi VI DPR itu diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss untuk distribusi pupuk kemudian kembali terjalin. Tepatnya, setelah ada penandatanganan MoU pada 26 Februari 2019.
Selain itu, KPK dalam penangkapan ini menemukan uang Rp 8 miliar yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.