KPK Periksa Markus Nari sebagai Tersangka Korupsi e-KTP

1 April 2019 10:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Markus Nari Foto:  ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
zoom-in-whitePerbesar
Markus Nari Foto: ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf
ADVERTISEMENT
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Markus Nari. Markus Nari akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
"Kita periksa sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (1/4). Namun, Febri tak menjelaskan apa yang tengah didalami KPK terkait pemeriksaan ini.
Markus Nari terlihat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.35 WIB. Politikus Partai Golkar itu memilih bungkam dan langsung berjalan masuk menuju lobi gedung KPK.
Politikus partai Hanura, Miryam S Hariyani. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka yang diduga mengintimidasi Miryam Haryani agar memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan kasus e-KTP.
Selain diduga melakukan intimidasi, nama Markus Nari juga muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP lantaran dia diduga turut menerima uang.
Dalam surat dakwaan kasus e-KTP Yang disusun oleh jaksa KPK, nama Markus Nari tercantum sebagai penerima uang sebesar Rp 5 miliar dan 13 ribu dolar AS pada pertengahan Maret 2012. Ia pun kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus e-KTP.
Ilustrasi Korupsi e-KTP Foto: kumparan/Faisal Nu'man
Dalam kasus ini, setidaknya ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka,mulai dari kalangan politisi, pihak swasta, dan pejabat Kemendagri. Seluruh tersangka itu pun sudah menjalani persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ADVERTISEMENT
Delapan tersangka itu ialah Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan bawahannya Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, politisi Partai Golkar Markus Nari, Setya Novanto selaku mantan Ketua DPR, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pihak swasta yang dekat dengan Setya Novanto.
Infografis Rincian Nama dalam Kasus e-KTP Foto: Bagus Permadi/kumparan