KPK Periksa Menag Lukman Hakim, Dalami Kasus Suap Jual Beli Jabatan

23 Mei 2019 12:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjalan meninggalkan gedung KPK seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berjalan meninggalkan gedung KPK seusai memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin kembali masuk dalam daftar saksi yang diperiksa KPK. Politikus PPP itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
"Tadi datang sekitar pukul 09.00 WIB. Penyidik perlu mendalami beberapa informasi terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (23/5).
Dengan pemeriksaan ini, maka sudah dua hari berturut-turut Lukman Hakim diperiksa KPK. Pada Rabu (22/5), ia juga datang ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, pemeriksaan Lukman Hakim ketika itu terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK. Penyelidikan itu terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Sementara terkait kasus jual beli jabatan, ini juga bukan kali pertama ia diperiksa. Ia sudah pernah diperiksa penyidik pada Rabu (8/5).
Munculnya dugaan keterlibatan Lukman Hakim sudah mengemuka seiring kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada 15 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Saat itu KPK menangkap Romy karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Masih dalam hari yang sama, KPK langsung menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agama. Termasuk ruangan Lukman Hakim. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 180 Juta dan USD 30 ribu.
Tak hanya itu, mencuat dugaan Lukman juga menerima uang Rp 10 juta dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Uang tersebut diduga diberikan Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.
Peran Lukman itu terungkap saat KPK memberikan jawaban atas praperadilan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5). Lukman menerima uang usai Haris berhasil menempati kursi Kakanwil Kemenag Jatim.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Lukman mengaku menerima uang Rp 10 juta dari Haris. Meski demikian, Lukman menyatakan penerimaan uang itu telah dilaporkannya ke KPK.
Lukman melaporkan uang Rp 10 juta sebagai honor tambahan ketika menyambangi Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.
Terkait uang Rp 10 juta itu, Kemenag turut memberikan penjelasannya. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki, menerangkan Haris memberikan uang ketika kunjungan kerja Menteri Agama ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019.
Namun menurut dia, uang diserahkan tak langsung ke Lukman melainkan kepada ajudannya. Mastuki menyebut Lukman tak mengetahui ajudannya menerima uang.
Menurut Mastuki, ajudan baru melaporkan adanya uang tersebut kepada Lukman setelah OTT KPK di Surabaya yang terjadi pada 15 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, laporan Lukman tersebut tak diproses. Lantaran, Lukman baru menyampaikan gratifikasi tersebut seminggu setelah OTT terhadap Romy.