news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Periksa Mensos Idrus Marham Terkait Kasus Suap Bakamla

21 Mei 2018 15:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri sosial, Idrus Marham sambangi KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri sosial, Idrus Marham sambangi KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/ kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Sosial Idrus Marham mendatangi Gedung KPK, Senin (21/5). Politikus Partai Golkar itu tiba di kantor KPK pada sekitar pukul 14.00 WIB dengan ditemani seorang koleganya.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Idrus enggan berkomentar terkait maksud kedatangannya tersebut. Ia langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK dan menukar kartu identitasnya di meja resepsionis.
Tak lama menunggu, Idrus yang mengenakan tanda pengenal berwarna merah itu langsung beranjak ke lantai dua Gedung KPK. Pada lantai tersebut, terdapat ruang pemeriksaan untuk saksi maupun tersangka kasus yang sedang diusut KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ada jadwal pemeriksaan terhadap Idrus. ia akan bersaksi terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"(Mereka) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah  (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Terkait kasus ini, KPK sudah beberapa kali memeriksa saksi yang berasal dari Partai Golkar sebagaimana Fayakhun. Sebelumnya, penyidik KPK juga pernah memeriksa politikus Golkar, Yorrys Raweyai.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Yorrys mengaku dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan Rp 1 miliar dari Fayakhun melalui sopir pribadinya. Namun, Yorrys membantahnya dan menganggap tudingan Fayakhun adalah hal yang janggal.
Fayakhun Andriadi di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fayakhun Andriadi di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Menurut Yorrys, Fayakhun memang sempat menyebut sejumlah nama yang turut menerima uang darinya. Salah satunya adalah Idrus. "Banyak katanya. Antara lain Pak Idrus, cuma enggak bisa datang. Terus pak Freddy, terus, ada beberapa itu. Ya, ketua Fraksi," kata Yorrys.
Dalam kasus ini Fayakhun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan tersangka Fayakhun sudah dilakukan pada Rabu (14/2). KPK menduga Fayakhun menerima fee satu persen atau setara Rp 12 miliar dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah yang sudah menjadi terpidana.
Penerimaan uang oleh Fayakhun diduga untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan anggaran Bakamla dalam APBNP tahun 2016. Pada anggaran tersebut, termuat pula proyek satellite monitoring di dalamnya.
ADVERTISEMENT