KPK Periksa Pejabat BPK, Usut Laporan Terkait Proyek Air Minum di PUPR

15 Oktober 2019 20:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah memeriksa tiga orang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) TA 2017-2018 di Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
Ketiga orang tersebut yakni Kepala Sub Auditorat IV BPK RI Sudopo serta dua PNS BPK bernama Akhmad Purwanto dan Janu Hasnowo.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menelusuri laporan BPK. Laporan yang dimaksud mengenai Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait konsep hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (15/10).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Dalam pemeriksaan itu, BPK awalnya menduga ada penyelewengan senilai Rp 18 miliar. Namun kemudian nilainya berubah menjadi Rp 4,2 miliar. KPK menduga berubahnya nominal penyelewengan itu lantaran ada permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota IV BPK nonaktif Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka.
Leonardo diduga memberikan suap senilai SGD 100 ribu kepada Rizal.
Suap itu diduga agar Rizal membantu perusahaan Leonardo mendapatkan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp 79,27 miliar. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat 4 pejabat Kementerian PUPR.
Anggota IV BPK, Rizal Djalil, usai diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek air minum, di Gedung KPK, Rabu (9/10/2019). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kasus ini diduga masih ada kaitan ketika BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR pada Oktober 2016. Surat tugas pemeriksaan itu ditandatangani Rizal dalam kapasitasnya sebagai anggota IV BPK.
Menurut KPK, setelah berubahnya temuan KPK itu, ada pertemuan-pertemuan yang diduga terjadi. Pertemuan itu diduga kemudian berujung perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM pada Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT