KPK Periksa Pejabat Lampung Tengah Terkait Suap Bupati

21 Februari 2019 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Pemkab Lampung Tengah, Indra Erlangga, di kasus dugaan suap Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Selain memeriksa Indra, penyidik KPK juga memanggil empat orang lain yakni Staf Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Rusmaladi, dan Johanes Bastista Giovani, serta dua Komisaris PT Purna Arena Yudha, Frengki Wijaya dan Hendri Wijaya.
Kelimanya akan diperiksa untuk tersangka Mustafa dan empat anggota DPRD Lampung Tengah.
"Pemeriksaan terhadap 5 orang saksi untuk para tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap Bupati Lampung Tengah dan sejumlah unsur pimpinan atau anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah," ujar Febri dalam keterangannya, Kamis (21/2).
Dari lima saksi itu, kata Febri, salah satunya menyatakan tidak bisa menghadiri pemeriksaan. Namun Febri tidak menyebut siapa saksi yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
“Salah satu saksi telah menyampaikan informasi pada penyidik tidak bisa hadir karena ada acara pembekalan tim sukses sehingga meminta penjadwalan ulang,” ucap Febri.
Febri mengingatkan agar para saksi bisa memenuhi pemanggilan KPK serta mengatakan yang sebenarnya dalam proses pemeriksaan.
“Kami (juga) ingatkan agar para saksi dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku, bahwa menurut KUHAP hadir sebagai saksi dan bicara dengan benar adalah kewajiban hukum,” jelasnya.
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Febri menyebut, dalam proses penyidikan kasus ini penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 5o orang saksi mulai dari unsur DPRD, pejabat Pemprov, maupun swasta.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan 4 anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi, serta tiga orang anggota DPRD yakni Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
ADVERTISEMENT
Mereka disangka menerima suap dari Mustafa untuk menyetujui pinjaman daerah kepada PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah, pengesahan APBD-P Lampung Tengah TA 2017, dan pengesahan APBD Lampung Tengah TA 2018.
Secara terpisah, Mustofa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan plus pencabutan hak politik selama 2 tahun usai menjalani pidana.
Berdasarkan pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 95 miliar. Uang yang didapat dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 itu diduga berasal dari 230 calon rekanan proyek.
KPK berkeyakinan dari total gratifikasi itu, sebanyak Rp 12,5 miliar digunakan Mustafa untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT