KPK Periksa Politikus PKB Abdul Malik Haramain terkait Korupsi e-KTP

9 Juli 2018 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdul Malik Haramain Wasekjen PKB. (Foto: Facebook/Abdul Malik Haramain)
zoom-in-whitePerbesar
Abdul Malik Haramain Wasekjen PKB. (Foto: Facebook/Abdul Malik Haramain)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidikan kasus korupsi e-KTP terus bergulir. Kali ini, KPK memeriksa politikus PKB Abdul Malik Haramain.
ADVERTISEMENT
"Saksi diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)" ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/7).
Markus Nari adalah politikus Golkar yang diduga turut menikmati uang proyek e-KTP. Tak hanya menikmati, Markus diduga telah mempengaruhi rekannya sesama politisi, Miryam S Haryani, yang berbuntut pada pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Pantauan kumparan, Abduk Malik tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.44 WIB. Mengenakan baju batik bercorak hijau, calon Bupati Probolinggo itu langsung masuk menuju lobi gedung tanpa berkomentar.
Selain Abdul Malik, KPK juga memanggil tiga orang saksi. Antara lain, Achmad Purwanto selaku PNS Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung, dan Kasubag Sistem dan Prosedur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Endah Lestari.
ADVERTISEMENT
"Saksi-saksi juga dipanggil untuk tersangka MN," tutur Febri.
Dalam surat dakwaan terpidana kasus e-KTP terhadap dua eks pegawai Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Abdul Malik diduga menerima uang sebesar 37 ribu dolar AS. Penerimaan uang itu diduga masih terkait dengan pembahasan e-KTP di DPR.
Sedangkan keterlibatan Markus kembali disebut dalam vonis mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hakim menuturkan, Markus turut menerima uang sebesar 400 ribu dolar AS, atau setara Rp 4 miliar. Sugiharto bahkan mengaku pernah mengantarkan uang untuk Markus.
Sejauh ini, sudah ada delapan tersangka dari beragam kluster yang dijerat KPK. Lima dari delapan tersangka itusudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Delapan tersangka itu ialah Setya Novanto, Markus Nari, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pihak swasta, Anang Sugiana Sudihardjo selaku eks Direktur utama PT Quadra Solutions, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, dan sahabat Setya Novanto, Made Oka Masagung.
ADVERTISEMENT