KPK Periksa Presiden Direktur PT PJB Investasi soal Suap PLTU Riau-1

19 Juli 2018 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Umum PT PJB, Gunawan Hariyanto di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Umum PT PJB, Gunawan Hariyanto di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Direktur PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Investasi, Gunawan Y Hariyanto, memenuhi panggilan penyidik KPK. Gunawan diperiksa sebagai saksi untuk pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, yang telah berstatus tersangka dalam kasus suap proyek pembangungan PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
Gunawan tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Gunawan yang mengenakan kemeja berwarna putih dan jaket kulit warna hitam langsung memasuki gedung KPK tanpa memberikan komentar ke awak media.
Gunawan terlihat datang dengan sejumlah orang. Salah satunya adalah Direksi Keuangan dari PT PJB, Amir Faisal. Selang sepuluh menit menanti di ruang tunggu lobi gedung KPK, Gunawan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua gedung KPK.
Amir Faisal, Direksi Keuangan PT PJB. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Amir Faisal, Direksi Keuangan PT PJB. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan terkait pemeriksaan Gunawan. Tak hanya Gunawan, KPK juga memanggil Menteri Sosial Idrus Marham sebagai saksi untuk Johanes.
"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo)," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (19/7).
Johanes Budisutrisno Kotjo ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Johanes Budisutrisno Kotjo ditahan KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
PT PJB merupakan salah satu konsorsium yang menjalankan proyek PLTU Riau-1. Selain PT PJB, proyek ini juga akan dikerjakan oleh Blackgold, PT PLN Batubara (PLN BB), dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC).
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7) lalu. Dalam operasi tersebut, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johanes. KPK menduga uang itu merupakan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Eni Maulani Saragih Ditahan KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan )
Eni diduga mempengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Padahal, Eni sebagai anggota DPR tak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN itu.
Sebagai penerima suap, Eni dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP
Sementara Johanes selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT