KPK Periksa Saksi untuk Korupsi Korporasi PT Nindya Karya

7 Juni 2018 10:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Lifestyle Residential, Dina Farahdiba. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi korporasi yang dilakukan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
ADVERTISEMENT
"Dina Farahdiba akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Nindya Karya," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/6).
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2010.
Penetapan PT Nindya Karya sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Ia sudah dihukum pada tahun 2014 silam.
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Total nilai proyeknya adalah sebesar Rp 793 miliar.
Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @wahyumultazam)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @wahyumultazam)
Kedua perusahaan tersebut diduga mendapat keuntungan dari perbuatannya. PT Nindya Karya diduga mendapat Rp 44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati diduga menerima Rp 49,9 miliar. PT Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati dianggap telah merugikan negara hingga Rp 313 miliar dalam proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Kedua perusahaan itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.