KPK Periksa Sekda Kota Malang soal Suap APBD

18 April 2018 11:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono. Cipto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.
ADVERTISEMENT
"Saksi kita periksa untuk tersangka MA (Mochamad Anton)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (18/4).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya dalam kasus ini, yaitu Subur Triono selaku anggota DPRD Kota Malang. Subur juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Anton yang merupakan calon Wali Kota Malang di Pilkada 2018.
Kasus suap DPRD Malang (Foto: ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak)
zoom-in-whitePerbesar
Kasus suap DPRD Malang (Foto: ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak)
Penyidik KPK sebelumnya menetapkan 19 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan APBD-P Kota Malang. Dua di antaranya tercatat merupakan calon Wali Kota Malang dalam Pilkada 2018.
Kedua calon wali kota itu adalah Mochamad Anton dan Ya'qud Ananda Gudban. Anton adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018 yang kembali maju sebagai petahana. Sementara Nanda merupakan anggota DPRD periode 2014-2019 dari Hanura yang kemudian memutuskan maju sebagai calon wali kota.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Anton diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD. Suap diduga diberikan guna memperlancar pembahasan APBD-P Kota Malang 2015.
Anton sebagai pihak yang diduga menyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.