KPK Peringatkan Eks Dirjen Daglu Kemendag Oke Nurwan Kooperatif

30 September 2019 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memperingatkan eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, untuk kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Sebab Oke kembali mangkir dari panggilan Senin (30/9) ini dalam kasus dugaan suap izin impor bawang putih.
ADVERTISEMENT
Ini merupakan panggilan ketiga yang tak dihadiri Oke yang kini menjabat Sekjen Kemendag. Sebelumnya Oke telah mangkir saat dipanggil KPK pada 17 dan 24 September.
"KPK memperingatkan saksi (Oke Nurwan) agar saksi datang memenuhi panggilan Penyidik," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (30/9).
Febri menuturkan Oke sebagai pejabat publik, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan KPK. Sebab sedianya Oke akan diperiksa untuk tersangka anggota Komisi VI DPR nonaktif, I Nyoman Dhamantra.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
"Semestinya seorang pejabat publik memberikan contoh sikap kooperatif dan mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Febri.
Dalam kasus ini, Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, Zulfikar selaku swasta, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto selaku swasta.
ADVERTISEMENT
Dhamantra diduga menerima suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019 dari Afung, Doddy, dan Zulfikar senilai Rp 2 miliar.