news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Perpanjang Penahanan Fayakhun Andriadi hingga 20 Juli 2018

21 Juni 2018 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fayakhun Andriadi usai diperiksa KPK (Foto:  Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fayakhun Andriadi usai diperiksa KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fayakhun Andriadi. Politikus Golkar itu akan ditahan hingga 20 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
"Untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai dari tanggal 21 Juni hingga 20 Juli 2018 mendatang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/6).
Fayakhun yang keluar sekitar pukul 15.08 WIB dari ruang penyidikan KPK yang terletak di lantai 2 gedung KPK pun enggan berkomentar banyak terkait materi pemeriksaan dan perpanjangan penahanannya.
Dalam kasus ini, Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima suap dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Fahmi sendiri sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus ini.
KPK menduga Fayakhun menerima fee satu persen atau setara Rp 12 miliar dari Fahmi. Penerimaan uang oleh Fayakhun diduga untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan anggaran Bakamla dalam APBNP tahun 2016. Pada anggaran tersebut, termuat pula proyek satellite monitoring di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi KUHP.