KPK Perpanjang Pencegahan Bos PT Gajah Tunggal

22 Mei 2018 19:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, juru bicara KPK (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK melakukan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Beberapa di antaranya adalah petinggi PT Gajah Tunggal.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan pencegahan tersebut karena pihak KPK memandang keterangan saksi masih dibutuhkan dalam proses penuntutan tersangka kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Terkait penuntutan perkara BLBI yang saat ini sedang berjalan, KPK memperpanjang status beberapa saksi yang masih dicegah bepergian ke luar negeri," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (22/5).
Mereka yang diperpanjang pencegahannya ialah:
- Jusup Agus Sayono, sampai tanggal 2 November 2018;
- Ferry Lawrentius Hollen, sampai tanggal 9 November 2018
- Laura Rahardja, sampai tanggal 28 November 2018;
- Mulyati Gozali, sampai tanggal 7 November 2018;
- Herman Kartadinata alias Robert Bono, sampai tanggal 2 November 2018;
- Maria Feronica Eha Farida Wirawan sampai tanggal 28 November 2018;
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman PT Gajah Tunggal, Jusuf dan Ferry tercatat menjabat selaku direktur.
Terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad. (Foto:  Marcia Audita/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad. (Foto: Marcia Audita/ kumparan)
Saat ini, kasus dugaan korupsi terkait BLBI sudah memasuki masa persidangan dengan terdakwa eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin didakwa melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Perbuatannya itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.
Sidang sudah memasuki agenda pembacaan eksepsi dari pengacara Syafruddin. Mereka mempersoalkan sejumlah hal, termasuk soal audit BPK yang memuat adanya dugaan kerugian negara.
Febri menyebut penuntut umum siap untuk menjawab nota keberatan Syafruddin tersebut. Penuntut umum KPK meyakini soal adanya kerugian negara dalam kasus ini yang disebut mencapai Rp 4,58 triliun ini.
ADVERTISEMENT
"Bahwa kasus yang ditangani ini, memiliki dugaan kerugian negara yang sangat besar dan mengandung unsur tindak pidana korupsi. Karena KPK tidak fokus pada pembuatan perjanjiannya tetapi pada fakta dugaan penghapusan piutang Sjamsul Nursalim sehingga seolah-olah berada dalam kondisi sudah memenuhi seluruh kewajibannya sehingga layak diberikan surat keterangan lunas," papar Febri.
"Selain itu, seperti diuraikan di dakwaan usulan BPPN tentang penghapus bukuan (write off), sebenarnya tidak pernah disetujui di rapat kabinet terbatas," imbuh dia.