KPK Persilakan Romy Ungkap Pihak Lain yang Dianggap Terlibat

23 September 2019 17:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan anggota DPR M Romahurmuziy alias Romy setelah sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota DPR M Romahurmuziy alias Romy setelah sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy, mempersoalkan beberapa nama yang dianggap sengaja dihilangkan KPK dalam dakwaannya. Romy didakwa kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Dalam nota keberatan atau eksepsinya, anggota Komisi XI DPR nonaktif itu mempermasalahkan tak disebutnya nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Ketum PP Persatuan Guru Nahdlatul Ulama, KH Asep Saifuddin Halim.
Menanggapi keberatan itu, KPK menyatakan dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum telah sesuai dengan fakta yang ada.
"Silakan saja dibuktikan di persidangan. Semua yang relevan dengan perbuataan terdakwa kami uraikan di dakwaan hingga nanti akan dibuka di persidangan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Senin (23/9).
Febri pun mempersilakan Romy membuka peran keduanya di persidangan jika memang ada kaitannya dengan perkara ini.
Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam acara diskusi 'Pertimbangan Jender dalam Proses Pemilihan Pimpinan KPK di Jakarta, Senin (29/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Jika ada peran pihak lain menurut terdakwa, silakan dibuka dan dijelaskan di sidang," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Romy didakwa menerima suap dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin sebesar Rp 325 juta dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi senilau Rp 91,4 juta. Romy disebut menerima suap bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Suap yang diterima Romy diduga berkaitan dengan proses seleksi jabatan yang dijalani keduanya di Kemenag. Romy diduga memberikan bantuan kepada keduanya dengan cara mengintervensi baik langsung maupun tidak langsung dalam proses seleksi.