KPK Pertimbangkan JC Kakanwil Kemenag Jatim Penyuap Romy

14 Mei 2019 20:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakanwil Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin saat tiba di gedung KPK, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanuddin saat tiba di gedung KPK, Jakarta. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK telah menerima surat permintaan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Kendati demikian, KPK belum menentukan sikap apakah akan menerima atau menolak pengajuan JC tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tersangka HRS (Haris Hasanudin) mengajukan diri sebagai justice collaborator, tentu kami tidak bisa langsung memutuskan menerima atau menolak karena ada syarat-syarat yang harus diperhatikan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (14/5).
Terdapat beberapa syarat agar JC dikabulkan. Salah satunya ialah Haris harus membuka peran lain dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag ini. Pengakuan itulah yang nantinya membuat KPK mempertimbangkan JC itu.
Anggota DPR Fraksi PPP Nonaktif Romahurmuziy memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Kalau seseorang mengajukan diri sebagai JC maka ia wajib mengakui perbuatannya dan juga bersedia untuk membuka peran pihak lain yang lebih besar dengan keterangan yang lebih signifikan tapi keterangan yang sebenar-benarnya," kata Febri.
"Jadi nanti kita lihat bagaimana pemohon JC ini bisa memenuhi syarat-syarat tersebut atau tidak," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Haris, eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris agar mereka bisa duduk di jabatannya sekarang.