KPK Petakan Sejumlah Pihak yang Diduga Terlibat di Kasus Century

18 April 2018 6:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah di KPK  (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah di KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century terus berjalan. Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, saat ini, pihaknya sedang mendalami perbuatan yang diduga dilakukan pihak lain.
ADVERTISEMENT
"Untuk pihak lain kami analisis rinci, perannya bagaimana, dan hadir dalam peristiwa apa, namun pihak lainnya belum bisa saya sebutkan," ujar Febri di Gedung KPK, Selasa (17/4).
Bank Century (Foto: Facebook Bank Century)
zoom-in-whitePerbesar
Bank Century (Foto: Facebook Bank Century)
Kasus Bank Century kembali mencuat setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian kasus korupsi dana talangan Bank Century. Dalam putusan praperadilan, Hakim Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus tersebut.
Termasuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini menjadi tersangka. Salah satunya, menetapkan mantan Gubernur BI sekaligus wakil presiden ke-11 RI, Boediono, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya mengatakan, tanpa ada putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan, kasus itu tetap diusut.
"Ini hanya soal bagaimana kita bisa mengerahkan resource KPK dengan cepat," ujar Saut di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4).
ADVERTISEMENT
Kasus ini memang sudah diusut sejak 2012. Namun, KPK baru menjerat satu orang tersangka, yakni mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Budi telah divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Tindakan Budi dianggap merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun.