KPK: Pilih Calon yang Jujur, yang Lapor LHKPN

8 April 2019 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pahala Nainggolan Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pahala Nainggolan Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
ADVERTISEMENT
Jelang penyelenggaraan pemilu serentak pada 17 April mendatang, KPK dan KPU menyepakati laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi salah satu instrumen untuk membuktikan jujur tidaknya calon.
ADVERTISEMENT
"Kita diskusikan ke KPU pilih yang jujur itu pilih calon yang jujur, salah satunya kita sepakat e-LHKPN jadi salah satu instrumen untuk membuktikan calon ini jujur atau enggak," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Senin (8/4).
Pahala yang juga menjabat sebagai Plt Sekjen KPK itu menambahkan, keputusan itu diambil karena laporan harta kekayaan adalah indikator yang sah secara regulasi. Tak hanya itu, digunakannya LHKPN sebagaI tolok ukur agar nantinya tiap pelaporan penyelenggara negara tersebut dapat diverifikasi oleh siapa pun termasuk masyarakat.
"Masyarakat kita harapkan untuk berkunjung ke website kalau lihat nama orang ini benar atau enggak sih janjinya. Lihat yang pertama saja, apakah dia menyampaikan laporan harta atau enggak, paling enggak kita punya instrumen itu dan kita pikir dengan KPU sepakat kita pemilu 2019 akan membangun fundamen yang baik," ucap Pahala.
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) sambangi KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Ketua KPU Arief Budiman yang juga hadir menyatakan bahwa ini merupakan langkah agar masyarakat dapat memperoleh haknya akan calon yang memiliki rekam jejak baik. Menurut Arief, meski langkah KPU seperti pelarangan pencalonan bagi caleg mantan napi korupsi pernah gagal, ia berharap LHKPN dapat menjadi langkah ampuh bagi KPU dan KPK. Tak hanya memberikan calon terbaik bagi masyarakat, tetapi juga dapat mengantisipasi munculnya tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Mendorong kepatuhan terhadap LHKPN saya pikir ini bisa menjadi salah satu cara untuk antisipasi atau pencegahan tindak pidana korupsi," ucap Arief.
Sehingga nantinya menurut Arief, bila ada calon legislatif terpilih tapi belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK tentu akan berdampak pula pada pelantikannya yang ditunda. Oleh karena itu ia meminta agar para calon dapat menyampaikan harta kekayaannya 7 hari sebelum pengumuman calon terpilih disampaikan.
"Maka saya ingin menyerukan menyampaikan kepada kandidat yang sekarang berkompetisi kalau ada waktu luang lebih baik sekarang sudah dilaporkan jadi nanti oleh KPU dinyatakan sebagai calon terpilih tidak ada lagi beban untuk terburu-buru menyampaikan LHKPN," kata Arief.