KPK Resmi Tahan Bupati Bengkulu Selatan

17 Mei 2018 0:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati bengkulu selatan resmi ditahan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati bengkulu selatan resmi ditahan KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK resmi menahan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Ia diduga turut terlibat suap terkait proyek infrastruktur di Bengkulu Selatan tahun anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
"Tersangka DIM (Dirwan Mahmud) ditahan di Rutan cabang KPK untuk 20 hari pertama," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/5).
Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirwan Mahmud, Bupati Bengkulu Selatan di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Dirwan keluar dari ruang pemeriksaan KPK pada Kamis (17/5) pukul 00.00 WIB. oTak banyak komentar yang diberikannya. Akan tetapi, ia menyangkal tuduhan KPK terkait kasus suap tersebut.
"Jadi gini, ini sebuah tragedi buat saya. Saya tidak bisa katakan, karena saya tak menyangka kejadian begini. Tapi apa boleh buat kita lihat bagaimana prosesnya nanti," kata Dirwan di Gedung KPK.
Ia yang merupakan kader Partai Perindo mengaku belum mengetahui partainya akan memberikan bantuan hukum atau tidak. "Saya enggak ngerti ya, belum tahu, belum dikoordinasikan," ujarnya sembari memasuki mobil tahanan KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah tiga orang sebagai pihak penerima yaitu Dirwan Mahmud selaku Bupati Bengkulu Selatan, Hendrati selaku istri dari Dirwan, dan Nursilawati selaku Kasie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan. Selain itu sebagai pihak pemberi yaitu Juhari selaku kontraktor.
Atas perbuatannya sebagai pihak penerima, Dirwan, Hendarti, dan Nursilawati, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Juhari, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT