KPK Sambangi Kemendagri dan Kemenkeu, Bahas Dana Parpol

21 Mei 2019 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengagendakan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
ADVERTISEMENT
Kunjungan tersebut untuk membahas penyempurnaan UU Parpol, terutama mengenai pembiayaan dana parpol sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi.
Dalam pertemuan tersebut, KPK dan LIPI berharap agar Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) bisa masuk dalam UU Parpol.
"KPK dan Pusat Penelitian Politik LIPI berharap pada tahun 2019 ini dapat mengusulkan agar elemen-elemen Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dapat menjadi bagian dari Penyempurnaan UU Partai Politik ke depan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulisnya, Selasa (21/5).
Febri pun menyebut dalam kunjungan ke Kemenkeu, KPK dan LIPI akan membahas mekanisme keterbukaan laporan penggunaan dana parpol.
Ilustrasi partai politik. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Di Kementerian Keuangan diagendakan pertemuan dengan Dirjen Anggaran untuk membahas sejumlah hal, khususnya keberlanjutan pendanaan partai politik, termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pada publik," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam pertemuan dengan Kemendagri, KPK dan LIPI akan membahas penyempurnaan UU Parpol beserta evaluasi bantuan keuangan kepada parpol.
Diketahui saat ini bantuan dana parpol dari pemerintah senilai Rp 1.000 per suara.
"Pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri akan fokus pada aspek substansi penyempurnaan UU Parpol dan evaluasi efektifitas bantuan keuangan oleh negara pada Parpol tahun 2018," kata Febri.
Sebelumnya dalam kajian pada 2016 lalu, KPK bersama LIPI menghasilkan 5 rekomendasi yang dapat diimplementasikan dengan SIPP.
Lima rekomendasi penyempurnaan tersebut yakni Kode Etik, Sistem Rekrutmen, Kaderisasi, Pendanaan, serta Demokrasi Internal.