KPK Sayangkan Dana Otsus Aceh Rp 8 Triliun Jadi Bancakan Korupsi

5 Juli 2018 0:24 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan konpers terkait OTT Gubernur Aceh di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan konpers terkait OTT Gubernur Aceh di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada tahun 2018, Provinsi Aceh mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus (otsus) sebesar Rp 8 triliun. Namun KPK mengendus ada praktik suap terkait proyek-proyek pembangunan yang dibiayai oleh dana khusus tersebut.
ADVERTISEMENT
KPK pun menyayangkan Dana Otsus itu menjadi bancakan korupsi. Apalagi pengelolaan dana otsus itu menjadi salah satu pendampingan KPK dalam upaya pencegahan korupsi.
"Dana otsus tahun anggaran 2018 yang dikelola Aceh untuk kabupaten/kota di Provinsi Aceh sebesar Rp 8 triliun yang seharusnya menjadi hak masyarakat Aceh justru KPK menemukan indikasi bagaimana dana otsus (DOKA) menjadi bancakan dan dinikmati oleh sebagian oknum," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (4/7).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan konpers terkait OTT Gubernur Aceh di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan konpers terkait OTT Gubernur Aceh di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Basaria mengaku sangat menyayangkan praktik korupsi itu bisa terjadi. Mengingat dana otonomi khusus tersebut sangat besar, hingga Rp 8 triliun.
"Dana otonomi khusus tahun anggaran 2018 yang total berjumlah sekitar Rp 8 triliun justru diwarnai praktek korupsi," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Basaria, dana sebesar itu seharusnya bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. "Dalam bentuk bangunan infrastruktur seperti jalan, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, sosial dan kesehatan. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat Aceh," papar Basaria.
Petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak 50 jt rupiah dan bukti transfer terkait OTT Gubernur Aceh di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak 50 jt rupiah dan bukti transfer terkait OTT Gubernur Aceh di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ia pun mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menyelewengkan amanah jabatan yang melekat dengan melakukan korupsi. "KPK sekali lagi mengingatkan kepada pada kepala daerah agar kembali pada sumpah jabatan dan amanah dalam mengemban tugas sebagai aparatur pelayan masyarakat untuk memakmurkan masyarakatnya," imbuh dia.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersama dengan seseorang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal saat ini sudah ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap.
Sementara Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap. Ahmadi sudah menjadi tersangka KPK atas dugaan kasus korupsi dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT