KPK Sebut Bowo Terima Suap dan Gratifikasi Atas Inisiatif Sendiri

28 Maret 2019 22:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi 6 DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Foto: Facebook/bowo.sidik
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi 6 DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Foto: Facebook/bowo.sidik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penetapan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, sebagai tersangka, semakin memperjelas politik uang masih kerap digunakan caleg untuk meraup suara.
ADVERTISEMENT
Sebab, politikus Golkar itu diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar, untuk 'serangan fajar' saat hari pencoblosan, 17 April 2019.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, meski uang itu diduga untuk politik uang, namun sampai saat ini penyidik menilai tidak ada instruksi partai untuk Bowo.
"Enggak (ada instruksi partai). Ini murni dia (Bowo) pribadi," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).
Ia menyebut Bowo dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk, menerima uang senilai Rp 1,5 miliar dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti, dalam 7 kesempatan. Uang itu diberikan Asty melalui orang kepercayaan Bowo, Indung.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan gelar konfrensi press Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengiriman pupuk via kapal. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam pemberian yang ketujuh, sekaligus yang menjadikan Bowo tertangkap tangan, suap yang berhasil diamankan KPK senilai Rp 89,4 juta.
ADVERTISEMENT
"Ini (pemberian) yang ketujuh, jadi kita tahu banget dia main sendiri," ucapnya.
Basaria menyebut apa yang dilakukan Asty tersebut, untuk kepentingan PT HTK.
"Apakah Marketing Manager PT HTK (Asty) bicara pribadi? sudah barang tentu tidak bicara. Dia bicara untuk kepentingan perusahaannya," ujar Basaria.
Dalam perkara ini, Bowo dan Indung sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncro Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu Asty sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT