KPK Sebut Penyelidikan Kasus Bank Century Ada Kemajuan

26 November 2018 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi dan suap proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) korupsi dan suap proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi Bank Century. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku penyelidikan kasus ini telah ada kemajuan. Namun ia masih enggan membeberkan kemajuan apa yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
“(Penyelidikan kasus Bank Century) ada kemajuanlah, ada kemajuan. Nanti kita lihat, kami umumkan,” ungkap Saut usai meresmikan Pusat Edukasi Antikorupsi di Gedung KPK CI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/11).
Penyelidikan yang dilakukan KPK terkait Bank Century merupakan pengembangan dari vonis hakim terhadap eks Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang sudah berkekuatan hukum tetap. Penyelidikan ini adalah untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Kami sedang melakukan proses penyelidikan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak yang disebutkan dan diputus oleh Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kesempatan terpisah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Centruy mencuat saat KPK meminta keterangan beberapa orang pada Selasa (13/11). Mereka ialah mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan eks Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso yang kini menjabat Ketua Dewan Komisioner OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta, Selasa (13/11/2018).  (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berjalan keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Jakarta, Selasa (13/11/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Selain itu, mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, juga sudah diminta keterangannya oleh penyelidik KPK. Ia tak mau berkomentar banyak usai pemeriksaannya itu.
Mantan Wakil Presiden Boediono di Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Presiden Boediono di Gedung KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Dalam kasus Bank Century, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2014 menyatakan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT. Bank Century, Tbk. dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik.
ADVERTISEMENT
Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Mulya divonis 10 tahun penjara atau jauh dari tuntutan jaksa KPK selama 17 tahun penjara. Jaksa KPK pun melakukan banding dan hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 12 tahun penjara. Dirasa masih kurang adil, jaksa KPK kembali mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim menganggap perbuatan korupsi itu tidak dilakukan Budi Mulya seorang diri. Hakim menyatakan Budi Mulya melakukan perbuatan itu secara bersama-sama. Dalam dakwaan, dipaparkan lebih rinci soal para pihak yang disebut turut serta melakukan perbuatan itu.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya  (Foto: Antara Foto/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya (Foto: Antara Foto/Wahyu Putro A)
Terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, Tbk, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S. Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam proses penetapan PT Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya bersama-sama pula dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Selain Budi Mulya, belum ada pihak lain yang dijerat oleh KPK dalam kasus ini. Hal tersebut kemudian menjadi alasan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan.
Hakim praperadilan lantas mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan melanjutkan kasus korupsi Bank Century. Termasuk untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, menjadi tersangka. Terkait putusan tersebut, KPK memastikan pengusutan kasus Bank Century terus berlanjut. Bahkan, KPK sudah memetakan siapa saja yang diduga terlibat di dalamnya.
ADVERTISEMENT