KPK Sebut Penyidik Dapat Info Baru Terkait Kasus e-KTP
ADVERTISEMENT
KPK kembali memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk tersangka Dirut PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan pemeriksaan yang sudah dilakukan beberapa kali ini, untuk menggali informasi baru yang diperoleh KPK terkait kasus korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
PT Quadra Solutions merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium perusahaan pemenang e-KTP. Menurut Priharsa, informasi yang belakangan muncul dalam proses pemeriksaan ataupun persidangan, perlu kembali dikonfirmasi ke para saksi.
"Jadi SN (Novanto) dimintai keterangan untuk dikonfirmasi apa yang diketahui berkaitan dengan informasi-informasi baru yang didapat penyidik bisa dari saksi lainnya keterangan saksi lainnya maupun dari petunjuk lainnya," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jumat (22/12).
Mengenai hal lain yang ditanyakan ke Setya Novanto, Priharsa menyebut pihaknya masih mengonfirmasi terkait sejumlah rentetan perkara korupsi e-KTP yang melibatkan Anang.
Terkait saksi dari kluster mana lagi yang akan dihadirkan penyidik, Priharsa tak menyebutkan secara rinci. "Mengenai saksi-saksi siapa saja yang akan dipanggil sangat tergantung dengan kebutuhan penyidik jika penyidik menganggap dibutuhkan tentu akan dipanggil," kata Priharsa.
"Tapi itu tegantung dengan kebutuhan jadi kan setelah melakukan pemeriksaan penyidik melakukan analisis terhadap keterangan yang didapat yang nanti akan diambil kesimpulan apa yang akan dilakukan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Hari ini, penyidik juga memeriksa putra Setya Novanto, Rheza Herwindo. Penyidik menggali sejumlah keterangan terkait kepemilikan sejumlah saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang menjadi pemilik saham mayoritas PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan tersebut menjadi salah satu perusahaan yang mengikuti proyek tender e-KTP.