KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kementan dan Kemendag

12 Agustus 2019 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyegelan KPK. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyegelan KPK. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK menyegel sejumlah ruangan di kantor Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Penyegelan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Penyegelan beberapa ruang di Kemendag dan Kementan," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Chrystelina, GS saat dihubungi, Senin (12/8).
Penyegelan tersebut dilakukan penyidik KPK pada Jumat, 9 Agustus lalu. Namun, KPK belum merinci ruangan mana saja yang disegel.
Terkait penyidikan kasus ini, penyidik juga melakukan serangkaian penggeledahan. Salah satunya ialah di Kantor Indocev, perusahaan yang bergerak di bidang money changer.
Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di apartemen milik anggota Komisi VI DPR dari PDIP, Nyoman Dhamantra, serta di rumah anak Dhamantra di daerah Cilandak, Jakarta. Dhamantra merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Dari lokasi, disita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik," kata Chrystelina.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dhamantra bersama 5 orang lainnya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Mereka ialah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, Zulfikar selaku swasta, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto selaku swasta.
Dhamantra menjadi tersangka karena diduga menerima suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Ia diduga menerima suap dari Afung, Doddy, dan Zulfikar senilai Rp 2 miliar.
Dalam OTT terhadap Dhamantra, KPK juga menyita USD 50.000. KPK masih mengusut apakah uang dolar AS itu termasuk dalam pengurusan impor bawah atau tidak.