news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Segera Panggil Imam Nahrawi Sebagai Tersangka

19 September 2019 21:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Nahrawi memberikan sambutan pada pertemuan dengan sejumlah pejabat kemenpora di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, pada Kamis (19/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi memberikan sambutan pada pertemuan dengan sejumlah pejabat kemenpora di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, pada Kamis (19/9/2019). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memastikan akan memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, sebagai tersangka. Pemeriksaan Imam dibutuhkan penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan perkara suap dana hibah Kemenpora ke KONI dan gratifikasi yang membelitnya.
ADVERTISEMENT
"Yang pasti pimpinan kemarin kan sudah mengatakan pada prinsipnya segera akan dilakukan proses pemeriksaan terhadap tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (19/9)
Mengenai waktu Imam akan diperiksa, Febri enggan merinci. Menurutnya pemanggilan tersangka atau saksi didasarkan pada kebutuhan proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
"Penyidik punya strategi dan punya perencanaan siapa yang diperiksa terlebih dahulu," kata Febri.
Dalam perkaranya Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Ulum sudah ditahan sejak 11 September 2019.
KPK menduga Imam dan Ulum terlibat suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora. Total suap dan gratifikasi yang diduga diterima Imam senilai Rp 26,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.