KPK Segera Panggil Lagi Sjamsul Nursalim dan Istrinya di Kasus BLBI

16 Juli 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK masih mencoba memanggil pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, dan istrinya Itjih Nursalim. Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk BDNI.
ADVERTISEMENT
Sjamsul dan Itjih sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat 28 Juni 2019. Namun keduanya mangkir tanpa memberikan alasan kepada KPK, sehingga pemanggilan kembali diagendakan kepada keduanya.
"KPK sudah mengagendakan (pemeriksaan), direncanakan masih di bulan Juli ini yaitu panggilan kedua berarti, karena di panggilan pertama itu tidak ada respons sama sekali padahal KPK juga sudah umumkan pada publik sebelum hari pemeriksaan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (16/7).
Untuk memastikan Sjamsul dan Itjih hadiri panggilan, Febri memastikan surat panggilan telah disampaikan penyidik KPK ke sejumlah alamat baik di Indonesia ataupun Singapura.
"Tentu proses-prosesnya koordinasi dan surat-surat akan segera di sampaikan ke Singapura dan di Indonesia. ini untuk menegaskan kembali bahwa proses penyidikan ini akan berjalan terus meskipun ada putusan kasasi yang masih menjadi perdebatan juga di publik tersebut," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus BLBI yang dilakukan KPK terhadap eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Dalam proses penyelidikan, KPK sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih. Namun, keduanya tak pernah memenuhi panggilan. Begitupun ketika proses penyidikan untuk Syafruddin.
KPK sudah sempat membawa Syafruddin ke persidangan. Mulai dari tahap Pengadilan Tipikor hingga Pengadilan Tinggi, Syafruddin dinyatakan terbukti melakukan korupsi.
Namun pada tahap kasasi di MA, Syafruddin lepas. MA menilai bahwa perbuatan Syafruddin terbukti, tapi bukan korupsi.
Satu hakim menilai perbuatan Syafruddin merupakan ranah perdata, sementara satu lagi berpendapat termasuk ranah administrasi. Hanya satu hakim yang yakin bahwa perbuatan itu korupsi.
Kini, KPK sudah melepaskan Syafruddin dari rutan karena ada putusan tersebut. KPK sedang mengkaji upaya hukum atas kasasi itu.
ADVERTISEMENT