Sidang lanjutan korupsi KONI di Tipikor

KPK Segera Periksa Menpora Imam Nahrawi

18 September 2019 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpora Imam Nahrawi usai jalani sidang lanjutan kasus korupsi KONI di Tipikor, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menpora Imam Nahrawi usai jalani sidang lanjutan kasus korupsi KONI di Tipikor, Kamis (4/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Politikus PKB itu dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap.
ADVERTISEMENT
"Segera, jawabannya segera (panggilan perdana untuk Imam Nahrawi)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (18/9).
Kendati demikian, Alex tak merinci kapan jadwal pemeriksaan Imam. Menurut dia, hal tersebut kewenangan penyidik.
"Nanti tanggalnya berapa, nanti penyidiklah yang memanggil yang bersangkutan," kata Alex.
Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya yang bernama Miftahul Ulum. Keduanya dijerat terlibat kasus dugaan suap.
Suap itu diduga terkait tiga hal. Pengurusan dana hibah Kemenpora ke KONI, terkait jabatan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan terkait jabatan Menpora.
Imam dan Ulum diduga menerima suap hingga Rp 26,5 miliar. Uang itu diduga dipakai untuk keperluan pribadi Imam dan pihak lain.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Ketika itu, KPK menjerat sejumlah orang. Yakni mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendahara KONI, Johny E Awuy; mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; serta dua orang pegawai dari Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta.
ADVERTISEMENT
Mulyana, Adhi, dan Eko diduga menerima suap dari Fuad dan Johny. Menurut jaksa, Mulyana menerima suap berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara Adhi dan Eko menerima suap berupa uang Rp 215 juta.
Suap diberikan Ending dan Johny, agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora RI pada tahun 2018.
Berdasarkan pengembangan, muncul fakta lain dalam persidangan. Ulum beberapa kali disebut dapat mempercepat pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Bahkan dalam putusan hakim terhadap Ending dan Johny, Ulum disebut turut menerima fee Rp 11,5 miliar. Uang diduga diterima Ulum bersama protokoler Menpora, Arief Susanto.
ADVERTISEMENT
Baik Ulum, Arif, maupun Imam Nahrawi sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun ketiganya membantah soal uang tersebut. Kendati demikian, hakim tetap meyakini soal aliran uang Rp 11,5 miliar ke pihak Kemenpora itu.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten