KPK Segera Tentukan Status Hukum Anggota DPR yang Di-OTT

5 Mei 2018 10:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK segera menentukan status hukum anggota DPR yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5) malam. Anggota dewan itu masih menjalani pemeriksaan secara intensif terkait korupsi yang diduga dilakukannya.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan bahwa pihaknya nanti akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum anggota DPR itu. "Nanti ekspose (gelar perkara) dulu," kata Saut saat dikonfirmasi, Sabtu (5/5).
Terdapat delapan orang lain yang turut ditangkap oleh KPK dalam OTT yang dilakukan di wilayah Jakarta itu. KPK menduga telah terjadi transaksi penyerahan uang suap.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum anggota DPR dan delapan orang lainnya itu. Hingga saat ini, status para pihak yang diamankan itu masih sebagai terperiksa.
"Sembilan orang yang diamankan terdiri dari anggota DPR yang membidangi keuangan, swasta, dan unsur lain. Uang yang diamankan sekitar ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan proses usulan penganggaran," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
ADVERTISEMENT