KPK Segera Tentukan Status Hukum Bupati Batubara

14 September 2017 10:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
ADVERTISEMENT
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain saat ini sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Ia ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan karena diduga terlibat suap.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menentukan status hukum OK Arya tersebut. Hingga saat ini, ia masih berstatus sebagai terperiksa.
"Dalam waktu sebelum 24 jam status hukum dari pihak yang diamankan akan ditentukan. Apakah menjadi tersangka atau saksi dan siapa saja," ujar Febri dalam pesan singkatnya, Kamis (14/9).
Selain OK Arya, terdapat beberapa orang lainnya yang ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Di antaranya adalah Khairil Anwar, Sujendi Tarsono, Syaiful Azhar, Agus Salim, Helman Herdadi, Muhammad Nur, dan Maringan Situmorang.
Febri membenarkan para pihak yang diamankan sudah berada di gedung KPK. "Tadi malam sudah dibawa ke Jakarta. Setelah proses lanjutan seperti pemeriksaan dan administrasi lainnya, kami akan lakukan ekspose bersama pimpinan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Febri, pihaknya akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat. "Sore ini direncanakan hasilnya akan disampaikan pada konferensi pers di KPK. Status hukum, kronologis, konteks kasusnya dan pasal UU Tipikor yang dikenakan akan disampaikan nanti," kata Febri.
OK Arya Zulkarnain ditangkap karena diduga menerima suap terkait fee sejumlah proyek di dinas pada Kabupaten Batubara. "Indikasinya penerimaan hadiah atau janji tersebut terkait dengan adanya fee terkait sejumlah proyek di sana," ujar Febri.