KPK Segera Tentukan Status Hukum Ketum PPP Romahurmuziy

15 Maret 2019 13:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR fraksi PPP, Muhammad Romahurmuziy Foto: Aji Styawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR fraksi PPP, Muhammad Romahurmuziy Foto: Aji Styawan/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PPP Romahurmuziy masih menjalani pemeriksaan KPK di Polda Jatim. KPK segera menentukan status hukum Romahurmuziy alias Romy dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
"Statusnya akan ditentukan sesuai KUHAP setelah selesai pemeriksaan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pesan singkatnya, Jumat (15/3).
Romy ditangkap karena diduga terlibat kasus suap. Berdasarkan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 untuk menentukan status hukum Romy. Saat ini, Romy masih berstatus sebagai terperiksa.
Agus menyebut pihaknya segera menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.
"Tunggu konpers lanjutannya di KPK nanti malam atau besok pagi," ujar Agus.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan soal adanya pemeriksaan Romy di Polda Jatim.
"Jam 09.00 WIB, Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkena OTT KPK di Kakanwil Kemenag Jl Raya Juanda Gedangan Sidoarjo," kata dia.
Dikutip dari laman Jatimnow, saksi mata bernama Yanto membenarkan Romy ditangkap di Kantor Kanwil Kementerian Agama. Yanto yang juga petugas keamanan itu menyebut ada setidaknya lima orang petugas KPK yang melakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
"Ada lima orang dan langsung masuk ke dalam kantor," kata Yanto.