KPK Segera Terbitkan Surat DPO untuk Sjamsul Nursalim

2 Agustus 2019 21:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut lembaganya telah mengambil langkah tegas terhadap tersangka pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
ADVERTISEMENT
"Iyah (sudah dikirimkan surat) DPO iya," ujar Saut dikantornya, Jumat (2/8).
Terkait DPO untuk Sjamsul dan istrinya tersebut, Saut pun menyebut bahwa deputi KPK telah menyiapkan surat permintaan terhadap Interpol.
"Saya belum tahu teknisnya seperti apa. Tapi kemarin dari Deputi memang sudah menyiapkan itu," kata Saut
Namun ia menambahkan bahwa KPK belum menerima tanggapan lebih lanjut dari pihak interpol atas permintaan tersebut.
"Sudah kita kirimkan ininya (permintaan DPO) kan. Tinggal kita berikutnya seperti apa kita tunggu dulu," kata Saut.
Surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih, diketahui telah dikirimkan KPK ke lima alamat berbeda yang tersebar di Indonesia dan Singapura. Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih ke rumah mereka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Juni 2019.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang konpers mengenai kasus BLBI. Foto: Fanny Kusumawrdhani/kumparan
Sementara untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Jumat, 21 Juni 2019, yaitu 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula pada saat BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat BLBI sebesar Rp 37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas. Selain itu, BDNI juga disebut menerima BLBI sebesar Rp 5,4 triliun dalam periode setelah 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.
Namun kemudian BDNI melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana puluhan triliun tersebut. BPPN kemudian menetapkan BDNI sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum.
Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut BDNI diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcusition Agreement (MSAA).
BDNI yang mengikuti MSAA itu menjaminkan aset berupa piutang petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Utang itu ternyata dijamin oleh dua perusahaan yang juga milik Sjamsul, PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Sjamsul menjaminkan hal tersebut sebagai piutang lancar. Namun belakangan diketahui bahwa piutang itu merupakan kredit macet.
ADVERTISEMENT
Sjamsul dan Itjih Nursalim baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam proses penyelidikan, KPK sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih. Namun, keduanya tak pernah memenuhi panggilan.
Imbauan KPK juga sebagai respons pernyataan pengacara Sjamsul dan Itjih, Maqdir Ismail, yang menilai penetapan tersangka janggal dan tak masuk akal. Menurut Febri, KPK sudah membuka ruang untuk Sjamsul dan Itjih untuk menyampaikan keberatan atau informasi bantahan terkait proses hukum yang sedang berjalan dengan melakukan panggilan. Namun Sjamsul dan Itjih tak pernah menghadirinya.