KPK Segera Tetapkan Status Direktur Krakatau Steel yang Kena OTT

22 Maret 2019 23:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan kasus korupsi terkini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK segera menetapkan status Direktur Krakatau Steel usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Direktur tersebut ditangkap bersama tiga orang lainnya yang diduga merupakan pihak swasta dan karyawan di BUMN tersebut.
ADVERTISEMENT
"Belum ada tersangka. Tapi setelah konpers nanti setelah diputuskan dalam forum ekspose, baru kita bicara tersangka dan lain-lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (22/3).
KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status 4 orang itu, termasuk status hukum Direktur Krakatau Steel yang ditangkap. Mereka sudah dibawa ke KPK. Hingga saat ini, status mereka adalah terperiksa.
"Ada waktu 24 jam bagi penegak hukum yang melakukan tangkap tangan untuk tentukan status (4 orang) tersebut," sambungnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sebelumnya, OTT ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Ia membenarkan ada tim penyidik KPK yang mengamankan 4 orang.
"Iya benar (Direktur Krakatau Steel)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi mengenai penangkapan itu.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Basaria belum menjelaskan siapa direktur yang dimaksud. Pada Krakatau Steel, terdapat beberapa orang direktur yang menjabat.