KPK Selamatkan Rp 3,21 Triliun Aset Negara di Sulawesi Selatan

15 Agustus 2019 15:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menginisiasi rekonsiliasi aset P3D (Pendanaan, Personil, Prasarana dan Dokumen) dengan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Hasilnya, KPK berhasil mengidentifikasi Rp 3,21 triliun aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
Rekonsiliasi aset ini dilakukan di empat sektor, yakni sektor pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, perhubungan. Adapun sebarannya, KPK mengidentifikasi aset pemerintah di sektor pendidikan sebesar Rp 2,8 triliun, sektor kelautan dan perikanan Rp 324,93 miliar, Rp 49,85 miliar, dan sektor kehutanan Rp 36,55 miliar.
"Hasilnya, telah teridentifikasi total aset dengan nilai Rp 3,21 triliun dari empat sektor tersebut," ujar Jubir KPK Febri Diansyah pada wartawan, Kamis (15/8).
Tujuannya, KPK berupaya untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah di Sulawesi Selatan. Febri juga mengatakan, KPK dan pihak Pemda setempat melakukan pemetaan ini sebagai bagian dari kegiatan penertiban administratif atas pelimpahan kewenangan sektor pendidikan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan.
"Aset-aset tersebut merupakan aset dari 24 kabupaten atau kota yang berdasarkan regulasi dari pemerintah pusat maka harus dialihkan pada pemerintah provinsi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jika sejak awal pemetaan aset dan data-data administratif tidak segera dirapikan, maka terdapat risiko kehilangan aset dan penguasaan oleh pihak lain sebagaimana temuan yang pernah ada di daerah lain.
"Oleh karena itulah, KPK bersama pemerintah Sulawesi Selatan melakukan koordinasi untuk mencegah kehilangan aset dengan total nilai Rp 3,21 Triliun," jelasnya.
Selain itu, KPK juga menginisiasi penagihan pajak dan berhasil menghasilkan penagihan pajak tertunggak senilai kurang lebih Rp 9 miliar dari beberapa hotel di Sulawesi Selatan. Adapun hotel yang disoal pajaknya yakni Hotel Rinra (Rp 6 miliar + denda 25 persen selama 12 bulan), Hotel Hopper (2 bulan sebesar total Rp 500 juta), dan Hotel Singgasana (5 bulan total Rp 680 juta).
ADVERTISEMENT
"KPK berharap sinergi dengan kepala daerah dan jajaran di Provinsi Sulawesi Selatan serta kabupaten dan kota di sana terus berlanjut sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan aset yang dapat merugikan keuangan daerah. Kami harap upaya pencegahan juga dilakukan secara serius oleh semua pihak," tutupnya.