KPK Selamatkan Uang Negara Rp 28,7 T dalam 6 Bulan

20 September 2019 11:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Baru KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Baru KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK melaksanakan program pencegahan korupsi selama enam bulan di sejumlah daerah. Dari program itu, KPK berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 28,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Pencegahan terbagi menjadi empat sektor. Sektor pertama terkait intervensi KPK terhadap penagihan piutang pajak daerah sebesar Rp 18,8 triliun. Sektor ini menjadi penyumbang penyelamatan uang negara terbesar dibanding sektor lainnya.
Dari DKI Jakarta, KPK mengamankan Rp 18,5 triliun yang berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB), pajak air tanah (PAT), pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Adapun kontribusi lainnya berasal dari sejumlah pemerintah daerah lainnya, yaitu Kabupaten Badung (Bali), Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Lombok Barat, Mataram, Sumbawa, Banggai, Poso, Tual, Bandar Lampung dan Pesawaran.
Sektor lainnya adalah penyelamatan aset pemerintah daerah yang dikuasai pihak ketiga sebesar Rp 6,8 triliun. Meliputi penyelamatan aset Gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI) milik Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta senilai Rp 1,8 triliun, dan pengambilalihan aset Stadion Barombong yang diserahkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) kepada Pemprov Sulsel senilai Rp 2,5 triliun.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain itu, ada penyelamatan aset berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial yang diserahkan perusahaan pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) kepada pemprov DKI Jakarta senilai Rp 1,9 triliun dan aset berupa tanah milik PT. KAI dan PT. Agra Citra Kharisma (ACK) di Kota Medan seluas 35.533 meter persegi senilai Rp 500 Miliar.
ADVERTISEMENT
Sektor lainnya adalah optimalisasi pajak daerah sebesar Rp 2,2 triliun. Didapatkan dari pemasangan alat rekam pajak untuk hotel, hiburan, restoran, dan parkir di sejumlah daerah sebesar Rp 699 miliar.
Tak hanya itu, ada pula penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan sistem Host-to-Host dan BPN dari pemda Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Papua sebesar Rp 964 Miliar. Serta, optimalisasi penerimaan pajak dari jenis pajak tingkat provinsi seperti pajak kendaraan bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan PAT dari 6 provinsi senilai Rp 538 Miliar.
Terakhir, yakni penghapusan pembebasan cukai rokok pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam sebesar Rp 900 Miliar.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah menjadi dua fokus pendampingan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan.
ADVERTISEMENT
"KPK terus berupaya jalankan tugas penindakan dan pencegahan Korupsi secara paralel dan terintegrasi," kata Febri dalam keterangannya, Jumat (20/9).
"Jika korupsi belum terjadi, maka upaya pencegahan dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik perubahan sistem ataupun melalui fungsi trigger mechanisme mendorong penertiban aset dan kepatuhan, serta pendidikan antikorupsi," sambungnya.
Meski begitu, kata Febri, jika tindak pidana telah terjadi, KPK akan menindak secara tegas. Oleh karena itu, kata dia, semua penyelenggara negara haruslah bisa menahan diri dari tidak memperkaya diri sendiri dan mengingatkan bawahannya agar bertanggungjawab dalam bekerja dan tak koruptif.
"Penyelamatan keuangan daerah ini merupakan kontribusi bersama KPK bersama jajaran Pimpinan dan pegawai di instansi-instansi yang bekerjasama dalam Pencegahan Korupsi," kata dia.
ADVERTISEMENT
"KPK mengimbau agar upaya ini terus dilakukan di daerah-daerah tersebut dan juga daerah lain, termasuk juga instansi di pusat," tutupnya.