KPK Selidiki Dugaan Korupsi Divestasi Saham Newmont di NTB

17 September 2018 20:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang kini telah berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
ADVERTISEMENT
"Kami perlu mendalami informasi terkait dengan divestasi (PT NNT), lebih dari itu belum bisa disampaikan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (17/9).
Akan tetapi, Febri mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh proses penanganan perkara tersebut, termasuk apakah ada dugaan pelanggaran yang melibatkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zainul Majdi atau yang biasa disapa Tuan Guru Bajang (TGB).
"Kronologis proses itu tidak bisa saya sampaikan karena prosesnya belum penyidikan. Nanti saja kalau memang ada bukti permulaan yang cukup kita teruskan prosesnya (ke penyidikan)," ucapnya.
Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alexander Marwata (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dalam proses penyelidikan tersebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Akan tetapi dari gelar perkara itu, KPK belum menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan karena masih membutuhkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
ADVERTISEMENT
"Pak Firli (Deputi Penindakan KPK Brigjen Firli) sudah bertemu dengan kepala BPKP (Ardan Adiperdana) untuk minta dilakukan audit," ucap Alex.
Pada akhir Mei lalu, KPK juga telah meminta keterangan dari Gubernur NTB TGB Zainul Majdi. Akan tetapi Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan proses yang dilakukan KPK masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
"Kalaupun ada pemeriksaan itu yang namanya pulbaket. Jadi belum ada akibat hukum sama sekali," ucapnya.
Wagub NTB Muhammad Amin usai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wagub NTB Muhammad Amin usai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Tak hanya memeriksa TGB, KPK juga meminta keterangan dari Wakil Gubernur NTB Muhammad Amin pada 3 Juli lalu. Namun Febri hanya menyebut keterangan dari Amin dibutuhkan karena adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi di NTB.
"Dibutuhkan keterangannya untuk klarifikasi terkait tindak lanjut laporan di NTB," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/7).
ADVERTISEMENT
Amin usai menjalani pemeriksaan saat itu mengaku bahwa kehadirannya ke KPK dalam rangka klarifikasi terkait penjualan saham eks PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) kini PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).
Akan tetapi ia membantah bahwa pemeriksaan penyidik KPK kepadanya merupakan adanya indikasi dugaan kasus korupsi dalam divestasi tersebut yang melibatkan dirinya dan TGB.
"Saya tidak terlibat kasus apa pun. Enggak ada terlibat apa-apa. Ini kan belum jadi kasus. Pokoknya Wakil Gubernur NTB tidak ada (terlibat kasus), Gubernur NTB juga tidak ada," tutup Amin.