KPK Selidiki Perusahaan yang Diduga Salah Gunakan Izin Kebun Sawit

12 Maret 2018 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Agus Rahardjo (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
KPK menggelar diskusi dengan mengundang sejumlah pihak, termasuk Kabareskrim Komjen Ari Dono, Ketua DPR Bambang Soesatyo, hingga Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
ADVERTISEMENT
Pada acara "KPK Mendengar" itu, Ketua KPK Agus Rahardjo dalam sambutannya memaparkan sejumlah hal terkait pemberantasan korupsi, baik pencegahan maupun penindakan di berbagai sektor.
Salah satu yang menjadi sorotan KPK adalah dalam sektor kehutanan. Agus menyebut bahwa menurut Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO), 684 ribu hektare hutan di Indonesia disalahgunakan. Baik pembalakan liar, kebakaran hutan, hingga alih fungsi hutan.
Terkait alih fungsi hutan itu, Agus menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki suatu korporasi yang diduga menyalahgunakan izin.
"Kami hari-hari ini juga masih akan selidiki dan kami sudah naikan di dalam ekspose, ada satu perusahaan yang nanti .... Mereka memanfaatkan hutan produksi untuk tanaman sawit yang belum punya izin sama sekali. Ini harus jadi pelajaran, ini harus dilakukan penindakan," kata Agus dalam sambutannya sebagaimana dikutip kumparan dari instagram resmi KPK, Senin (12/3).
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Agus tidak menyebutkan perusahaan yang dimaksud serta sejauh mana proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Agus melanjutkan bahwa Indonesia mempunyai kawasan hutan yang sangat luas, namun penerimaan negara dari sektor itu dinilai masih kecil. "Kita kemudian lihat suatu kenyataan hanya Rp 3 triliun per tahun yang masuk untuk negara, ini suatu hal yang sangat memprihatinkan," kata Agus.
"Oleh karena itu, kami akan terus menerus melakukan pendampingan kepada daerah-daerah supaya perizinan-perizinan yang seperti itu tidak tidak lagi disalahgunakan, perusahaan-perusahan tidak lagi menggampangkan belum ada izin sudah beroperasi," imbuh dia.