KPK Sesalkan Lippo Group Kembali Terlibat Kasus Korupsi

15 Oktober 2018 22:54 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Duit suap Meikarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Duit suap Meikarta. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka penerima suap dari Lippo Group terkait perizinan pembangunan proyek superblock apartemen Meikarta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari Lippo Group sebagai tersangka penyuap, salah satunya adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
KPK pun menyesalkan korupsi yang menjerat kepala daerah terjadi kembali. Selain itu, KPK juga sangat menyesalkan kepada pihak swasta yang terlibat dalam kasus suap ini, yakni Lippo Group. Sebab, Billy Sindoro sebelum kasus ini, pernah terjerat kasus korupsi yang melibatkan Lippo Group pada tahun 2008.
"KPK sangat menyesalkan korupsi terkait kewenangan kepala daerah kembali terjadi dan salah satu pihak yang terlibat justru pejabat yang seharusnya bertugas untuk mempermudah proses perizinan melalui kebijakan pelayanan perizinan terpadu di Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).
ADVERTISEMENT
"Selain itu, salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku dalam perkara ini adalah seorang yang pernah dijatuhi vonis bersalah dalam kasus suap terhadap Anggota KPPU (Komisi Pengawas PersaIngan Usaha)," lanjut Laode.
Diketahui Billy yang saat itu menjabat sebagai Komisaris Lippo Group pun turut berperkara dengan lembaga antirasuah pada tahun 2008 terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran UU Hak Siar. Ia menyuap pejabat KPPU sebesar Rp 500 juta.
Pelanggaran itu berkaitan dengan Hak Siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) yang dilakukan oleh PT. Direct Vision (PT. DV), Astro All Asia Networks, Plc, ESPN Star Sports dan All Asia Multimedia Networks (AAMN).
Akhirnya dalam kasus tersebut, Billy Sindoro itu harus berlapang dada menjalani vonis hakim selama 3 tahun penjara. Tak hanya hukuman badan, Billy pun diharuskan membayar denda senilai Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Kini, Billy Sindoro harus kembali berurusan dengan KPK. Dia menjadi tersangka atas kasus suap senilai Rp 13 miliar guna memuluskan izin pembangunan proyek Meikarta milik Lippo Group.