KPK: Setengah Pejabat Krakatau Steel Belum Lapor Harta Kekayaan

26 Maret 2019 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Foto: Adhim Mugni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Foto: Adhim Mugni/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mencatat setidaknya hampir setengah dari seluruh pejabat PT Krakatau Steel belum menyampaikan laporan harta kekayaannya. Padahal, batas akhir pelaporan LHKPN periodik adalah pada 31 Maret mendatang.
ADVERTISEMENT
"5 hari menjelang berakhirnya batas waktu pelaporan LHKPN periodik pada 31 Maret 2019 ini, tingkat kepatuhan PT Krakatau Steel masih 49,67% atau masih lebih dari setengah pejabat di perusahaan BUMN tersebut yang belum melaporkan LHKPN periodiknya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (26/3).
Mengacu pada data yang tertera di website elhkpn.kpk.go.id, terdapat 153 orang di Krakatau Steel yang wajib lapor LHKPN. Namun, baru 76 orang yang melapor.
Gedung Krakatau Steel. Foto: Facebook/@Krakatau Steel Official
KPK berharap hingga akhir tenggat waktu pelaporan, pejabat yang belum lapor dapat segera menyampaikan laporannya kepada KPK.
"Kami harap dalam sisa waktu ini, PT KS (PT Krakatau Steel) dapat membuktikan keseriusan jika ingin berbenah ke dalam. Karena pelaporan kekayaan secara tepat waktu dan benar adalah salah satu alat ukur keseriusan upaya pencegahan korupsi di Internal," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Krakatau Steel sempat menjadi sorotan setelah KPK menangkap Direktur Produksi dan Riset Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Wisnu ditangkap karena diduga menerima suap.
Wisnu bersama seseorang bernama Alexander Muskitta diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, dan Yudi Tjokro.
Suap yang diberikan diduga sebesar Rp 115 juta dan USD 4 ribu. Diduga suap diberikan agar Kenneth dan Yudi mendapatkan proyek pengadaan boiler dan kontainer di Krakatau Steel.
Keempatnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.