KPK Setor Uang Pengganti dan Denda PT NKE Rp 85,7 M ke Kas Negara

14 Februari 2019 21:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT. NKE Djoko Eko Suprastowo sebagai perwakilan PT. DGI dalam sidang tuntutan PT. DGI di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT. NKE Djoko Eko Suprastowo sebagai perwakilan PT. DGI dalam sidang tuntutan PT. DGI di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK mengeksekusi uang pengganti sejumlah Rp 85.490.234.737 dan denda Rp 700 juta dari terpidana korupsi korporasi, PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
ADVERTISEMENT
Uang pengganti yang disetorkan ke kas negara tersebut sesuai dengan amar putusan PT NKE yang terbukti korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010 dan tujuh proyek lainnya.
"Uang tersebut telah disetor ke kas negara sehingga menjadi tambahan bagi asset recovery (pemulihan aset) yang dilakukan KPK saat ini," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1).
Febri juga kembali mengingatkan bahwa perusahaan yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) tersebut telah dicabut haknya untuk mengikuti lelang proyek selama enam bulan. KPK mengingatkan sejumlah instansi pemerintah untuk melarang PT NKE jika kedapatan ikut lelang.
Dudung Purwadi ditahan KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Sanksi ini kami harap sekaligus dapat menjadi pembelajaran bagi korporasi-korporasi lain agar tidak melakukan korupsi," tutupnya.
ADVERTISEMENT
PT DGI atau PT NKE merupakan perusahaan pertama yang dijerat pidana oleh KPK terkait kasus korupsi korporasi. Selama persidangan, Dirut PT NKE Djoko Eko Suprastowo menjadi pihak yang mewakili perusahaan sebagai terdakwa.
Penetapan korupsi korporasi PT NKE berdasarkan pengembangan vonis hakim terhadap Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi. Dudung divonis 4 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 250 juta dalam korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana dan proyek Wisma Atlet di wilayah Sumatera Selatan Tahun 2009-2010.
Dudung terbukti terlibat dalam upaya pembagian fee. Tak hanya itu, Dudung juga dinyatakan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatannya, Dudung telah merugikan negara sebesar Rp 25,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam vonis tersebut, hakim menilai PT DGI turut mendapatkan keuntungan. Hakim pun menjatuhkan hukuman kepada PT DGI untuk membayar uang pengganti.