KPK: Setya Novanto Tidak Mengakui Perbuatannya

23 Maret 2018 14:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto di Tipikor (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto di Tipikor (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menilai Setya Novanto masih belum mau terbuka soal keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Hal tersebut tercermin dari keterangan Setya Novanto saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sikap setengah hati Setya Novanto itu disayangkan KPK. Sebab mantan Ketua DPR itu justru yang mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini.
"Yang disayangkan, terdakwa masih terbaca setengah hati dalam pengajuan JC. Karena sampai saat terakhir kemarin masih tidak mengakui perbuatannya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (23/3).
Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan dikabulkan atau tidaknya permohonan sebagai JC tersebut. Menurut Febri, kepastian soal permohonan itu akan disampaikan dalam surat tuntutan.
"Dikabulkan atau tidak JC akan disampaikan pada tuntutan nanti, meskipun masih ada 2 sesi persidangan lagi, terdakwa bisa bicara melalui pledoi," kata Febri.
Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Setya Novanto berkukuh tak menerima uang sepeser pun dari proyek e-KTP. Pada awal persidangan, Setya Novanto mengaku telah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK. Namun, dia juga berdalih, uang itu tidak digunakan untuk kepentingannya. Melainkan digunakan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, untuk kepentingan Rapat Pimpinan Nasional Golkar.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulilah selama ini saya enggak pernah nerima uang. Tapi apapun yang diputuskan saya menghormati," ujar dia.
"Saudara enggak nerima?" tanya hakim.
"Tidak, Yang Mulia," kata Setya Novanto.
Ketua majelis hakim Yanto bahkan sempat mengingatkan bahwa Setya Novanto juga sedang mengajukan diri sebagai JC. Sebab mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai masih belum mau jujur sepenuhnya
"Kalau pelaku kan yang juga ikut melakukan, tetapi keterangan saudara masih setengah hati. Artinya tatkala ini mengarah yang lain anda bilang betul betul betul begitu. tetapi kalau keterangan saksi seperti keterangan Andi Narogong, keterangan yang mengarah ke saudara anda mengatakan tidak tahu," ujar hakim ketua Yanto.