news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Siap Hadapi Banding Fredrich Yunadi

28 Juni 2018 20:05 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi banding Fredrich Yunadi, eks pengacara Setya Novanto. Banding itu terkait atas vonis hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis siang (28/6).
ADVERTISEMENT
"Jika terdakwa banding, pasti akan kami hadapi," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis malam (28/6).
Menurut Febri, KPK belum memutuskan menerima vonis, sehingga berpeluang mengajukan banding. Sebab, vonis untuk Fredrich jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu hukuman 12 tahun penjara.
"Putusan di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa. Karena itu kami pikir-pikir dan akan bahas di KPK. Karena sebenarnya perbuatan yang bersangkutan (Fredrich) terbukti," ujar Febri.
Febri menambahkan bahwa tuntutan dari jaksa selama 12 tahun sudah dipelajari serta melalui pertimbangan yang cukup matang berdasarkan fakta dan barang bukti yang dimiliki KPK. Meski tak sesuai, namun KPK memastikan akan tetap menghormati putusan pengadilan dalam kasus itu.
"Pengajuan tuntutan maksimal 12 tahun kemarin tentu sudah dengan pertimbangan yang matang. Jika hakim memutus 7 tahun hari ini, sebagai sebuah putusan pengadilan, tentu kami hormati," imbuh Febri.
ADVERTISEMENT
Tuntutan 12 tahun penjara adalah tuntutan maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor. Penuntut umum KPK menerapkan tuntutan itu karena menilai tak ada hal yang meringankan untuk Fredrich.
Namun vonis hakim berbeda dengan tuntutan. Hal tersebut yang masih akan dipelajari oleh penuntut umum KPK. "Kalau menurut jaksa, di dalam amar tuntutan kami, sudah jelas: tidak ada alasan meringankan. Tetapi menurut hakim, ada. Itu yang kami pertimbangkan sehingga nanti kami tentukan sikap, apakah banding atau tidak," kata Febri.
Dalam vonis, hakim menilai Fredrich terbukti menghalangi penyidikan KPK dalam kasus e-KTP terhadap Setya Novanto--yang ketika itu masih menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Fredrich dihukum 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT