KPK Siap Hadapi Banding Idrus Marham

30 April 2019 23:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU-MT Riau-1, Idrus Marham. KPK juga mengajukan banding atas putusan di tingkat pertama yang dianggap tak lebih rendah dari tuntutan.
ADVERTISEMENT
"KPK memutuskan untuk melakukan banding terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Idrus Marham," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (30/4).
Selain perbedaan hukuman badan, Febri menambahkan, alasan KPK turut menyatakan banding dikarenakan adanya perbedaan penggunaan pasal antara pihak penuntut umum dan majelis hakim.
"Salah satu alasan yang cukup krusial adalah terkait dengan perbedaan penggunaan pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dan juga oleh hakim ya. Kan hakim menggunakan pasal 11," ucap Febri.
"Nanti kami argumentasikan lebih lanjut dalam memori banding yang diajukan oleh KPK untuk bisa diproses lebih lanjut," sambungnya.
Karena menurut KPK justru pasal lain yang seharusnya digunakan hakim dalam putusannya sehingga ancaman hukuman terhadap Idrus dapat lebih maksimal.
ADVERTISEMENT
"Karena kami yakin perbuatan ini semestinya dikenakan pasal 12 a atau 12 b misalnya dan juga ancaman hukumannya bisa lebih maksimal," kata Febri.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Melalui pengacaranya, Samsul Huda, Idrus tak terima atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Sebelumnya Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menerima suap pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp 2,25 miliar.
Idrus dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Di kasusnya, Idrus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Bekas Mensos itu diduga menerima suap dari Kotjo. Suap itu diberikan lantaran ia membantu Kotjo dalam mendapatkan proyek PLTU Riau-1.