KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir

10 Mei 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PLN Sofyan Basir usai diperiksa KPK, Selasa (7/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PLN nonaktif, Sofyan Basir, resmi menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski belum menerima dokumen gugatan Sofyan, juru bicara KPK Febri Diansyah memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jika memang ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," ujar Febri saat dihubungi, Jumat (10/5).
"Kami juga sangat yakin dengan prosedur dan subtansi dari perkara yang ditangani ini. Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," kata Febri.
Sofyan resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL pada Rabu, 8 Mei 2019.
Dalam gugatan itu, kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mempermasalahkan sah atau tidaknya penetapan tersangka Sofyan oleh KPK. Sofyan dijerat dalam perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Soesilo Aribowo. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Ya, benar (ajukan praperadilan), proses penetapan tersangka dan dua alat bukti dalam penetapan tersangka," kata Soesilo.
"Memerintahkan Termohon (KPK) untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan," bunyi gugatan Sofyan.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK mencermati adanya peran aktif Sofyan dalam mengatur jalannya proyek tersebut. Sofyan diduga terlibat dalam sejumlah pertemuan untuk membahas kelanjutan proyek.
Sofyan diduga berulang kali membahas proyek PLTU, termasuk penunjukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, untuk menangani proyek PLTU Riau-1.
KPK menduga Sofyan bersama-sama eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham menerima suap dari Kotjo. Eni dan Idrus saat ini sudah divonis masing-masing enam tahun dan tiga tahun bui.
Saat ini, KPK menjerat Sofyan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT