KPK Siap Turut Telusuri Rekam Jejak Capim

19 Agustus 2019 17:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK meminta peran aktif masyarakat untuk turut mengawal proses seleksi capim lembaga antirasuah itu. Masyarakat yang punya informasi soal rekam jejak capim KPK, diminta untuk melaporkannya. KPK menyatakan siap mengecek laporan dari masyarakat itu.
ADVERTISEMENT
"Informasi yang didapatkan akan kami cek ke lapangan agar data yang dihasilkan lebih maksimal," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulisnya," Senin (19/8).
Menurut Febri, informasi dapat disampaikan melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Masyarakat dapat menghubungi call center KPK di 198 dan email: pengaduan@kpk.go.id dengan mencantumkan subjek CAPIM KPK.
Febri berharap Pansel juga serius memperhatikan rekam jejak para capim KPK. Sebab, KPK fokus terhadap aspek integritas para calon.
"Hal ini akan dilihat dari kepatuhan terhadap aturan-aturan hukum terkait antikorupsi, keterlibatan dalam kasus-kasus korupsi, pelanggaran etik terkait integritas, asal-usul kekayaan yang tidak wajar, dan hal lain yang terkait," ucap Febri.
Terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK sudah mengecek data kepatuhan 40 capim yang masih mengikuti seleksi. Dari pengecekan, terdapat 27 capim yang pernah melapor LHKPN.
ADVERTISEMENT
Sementara 13 capim lainnya tidak pernah melapor. "Yaitu yang menjabat sebagai Komisioner Kompolnas, auditor, dosen, pegawai bank, Tim Stranas PK, dan advokat. Sebagian dari 13 calon ini tidak termasuk wajib lapor LHKPN karena bukan merupakan Penyelenggara Negara," kata Febri.
Ia menyebut pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara merupakan kewajiban hukum yang diberikan peraturan perundang-undangan agar terbentuk pemerintahan yang bersih. Sehingga, menurut dia, kepatuhan pelaporan LHKPN tidak boleh diabaikan, termasuk oleh Pansel.
"Kami berharap Panitia Seleksi Pimpinan KPK lebih sensitif dan melihat data kepatuhan pelaporan LHKPN ini sebagai salah satu pertimbangan menyaring para calon," kata Febri.
"Jangan sampai ada sikap abai dan kompromi terhadap pelanggaran sekecil apapun, karena dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana disebut di UU KPK, haruslah berlaku prinsip zero tolerance apalagi pada Pasal 29 UU KPK disebut beberapa syarat krusial bagi pimpinan KPK, yaitu: tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki integritas yang tinggi dan mengumumkan kekayaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Febri.
ADVERTISEMENT
Seleksi capim KPK tinggal menyisakan 40 kandidat. Mereka sudah mengikuti profile assessment dan hasilnya diumumkan pada 23 Agustus 2019.
Para capim KPK yang lolos masih harus mengikuti beberapa tes lainnya seperti tes kesehatan dan uji publik.