KPK Sindir DPR Terendah Lapor LHKPN: Tak Jalankan UU Bikinan Sendiri

25 Februari 2019 15:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang dan DPR Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang dan DPR Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mencatat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai lembaga yang memiliki tingkat pelaporan harta kekayaan pejabat negara atau LHKPN terendah. Dalam data yang dirilis KPK per 25 Februari 2019, persentase kepatuhan anggota dewan melaporkan harta kekayaannya ke KPK hanya sekitar 7,63 persen.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menganggap anggota DPR mengingkari undang-undang yang mereka susun sendiri.
"Kalau nanti DPR sendiri juga yang tidak melaporkan harta kekayaan berarti tidak menjalankan UU yang mereka bikin sendiri, jadi saya pikir itu perlu ditingkatkan," ucap Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2).
Kewajiban pelaporan harta kekayaan pejabat negara diatur dalam produk legislasi DPR. Yakni, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Rapat paripurna DPR Foto: Ferio Pristiawan /kumparan
Syarif pun menghimbau agar anggota DPR dapat segera menyetorkan laporan kekayaannya.
"Imbauan dari KPK dari dulu sama saja, kita sangat berharap bahwa LHKPN itu disetorkan, segera dilaporkan ke KPK, karena itu juga sebenarnya menunjukkan niat untuk mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia,"
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Syarif tetap meyakini akan banyak anggota DPR yang melaporkan harta kekayaannya ke KPK demi penyelenggaraan negara yang bersih.
"Saya yakin mudah-mudahan dengan kepemimpinan DPR yang sekarang bisa lebih banyak yang melaporkan LHKPN," ungkapnya.
Komisioner KPK Laode M Syarif Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan KPK akan selalu siap membantu para anggota DPR melaporkan LHKPN.
"Jika dibutuhkan, Direktorat LHKPN juga dapat menugaskan tim untuk membantu penyelenggara negara yang ada di DPR RI atau instansi lain," ujar Febri.
Selain itu, KPK meminta agar kepala atau pimpinan instansi terkait dapat mengajak anggotanya melaporkan harta kekayaannya. Pelaporan LHPN akan dibuka hingga 31 Maret 2019 mendatang,
"KPK mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada PN (Penyelenggara Negara) di jajarannya untuk melaporkan LHKPN," ujar Febri.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Febri menuturkan, KPK telah mendatangi 75 instansi pada Januari dan Februari 2019. Kunjungan itu bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis terkait LHKPN, koordinasi, dan rekonsiliasi data pelaporan LHKPN, hingga training of trainers (ToT) LHKPN.
ADVERTISEMENT
"Hal ini kami lakukan agar para penyelenggara negara di intansi-instansi bisa memahami kewajiban pelaporan LHKPN dan membantu mereka jika ada kesulitan," kata Febri.
Berikut kepatuhan instansi terkait pelaporan LHKPN 2018: