KPK Sita 2 Ruko di Manado Terkait Kasus Korupsi Proyek Air Minum PUPR

22 April 2019 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menyita dua ruko yang diduga milik Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung, Anggiat Simaremare. Penyitaan dilakukan karena KPK menduga Anggiat membeli kedua ruko tersebut menggunakan uang suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
ADVERTISEMENT
"Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 2 unit ruko di Manado yang diduga milik tersangka ARE (Anggiat Simaremare) yang diduga dibeli dari suap terkait proyek sistem penyediaan air minum," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (22/4).
Sebelumnya KPK juga telah menyita satu unit rumah beserta tanah milik seorang Kepala Satuan Kerja Kementerian PUPR (Kasatker). Rumah yang disita berlokasi di Taman Andalusia, Sentul City dan ditaksir memiliki nilai Rp 3 miliar.
Tak hanya rumah, KPK juga menyita sejumlah uang yang berasal dari deposit boks milik salah seorang pejabat kementerian PUPR. Dari brankas disita sejumlah uang yang terdiri dari beberapa mata uang asing dan Rupiah.
ADVERTISEMENT
Daftar mata uang dan jumlahnya yang disita KPK dari total 75 pejabat di Kementerian PUPR yaitu Rp 33.466.729.500, 481.600 dolar AS, 305.312 dolar Singapura, 20.500 dolar Australia, 147.240 dolar Hong Kong, 30.825 euro.
Selanjutnya, 4.000 poundsterling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan China, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38.000.000 dong Vietnam, dan 1.800 shekel Israel (ILS).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka, termasuk Anggiat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot usai diperiksa KPK. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Ketiga tersangka lainnya adalah Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100.
Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
ADVERTISEMENT